Suatu pelatihan yang memadukan pelatihan Online dan Offline, dimana pelatihan didahului dengan pelatihan online kemudian setelah selesai akan dipanggil ke balai untuk melakukan pelatihan offline dititikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang berisi aspek keterampilan dan sikap.
Pelaksanaan blended training komposisi pelatihan Online 30% online dan 70% offline dari total JP suatu program pelatihan. 1 (satu) JP disetarakan dengan 45 (empat puluh lima) menit. Pelaksanaan pelatihan Offline di BLK UPTP mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 586).