Perusahaan tinggal menunggu hasil penetapan sesuai timeline yang telah di buat oleh Kemnaker.
Apa yang dilakukan perusahaan jika sudah melakukan seleksi dan mengupload berita acara?
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Mon, 22 Des, 2025 pada 7:32 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.