Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau Lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Sebagai contoh, KKNI di bidang pertanian akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian, KKNI di bidang industri akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, dll.