Jenjang-jenjang kualifikasi pada KKNI merupakan jembatan untuk menyetarakan capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh melalui Pendidikan formal, informal, dan nonformal dengan kompetensi kerja yang dicapai di dunia kerja, melalui pelatihan berbasis kompetensi atau program peningkatan jenjang karir. Penyetaraan CP melalui Pendidikan dengan jenjang KKNI terdiri atas Ijazah dan Sertifikat Kompetensi. Sementara itu, penyetaraan CP melalui pelatihan/pengalaman kerja dengan jenjang KKNI dilakukan dengan Sertifikasi Kompetensi. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.