Organisasi dapat meregistrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus yang dimilikinya, dengan mengajukan Surat Permohonan Registrasi kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas c.q. Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, dengan melampirkan: hard copy dan soft copy standar kompetensi kerja serta Surat Keputusan Penetapan sebagai Standar Kompetensi Kerja.