Jika judul SKKNI belum ada di dalam website skkni.kemnaker.go.id, besar kemungkinan SKKNI untuk bidang tersebut belum ditetapkan atau belum tersusun. Pemangku kepentingan, meliputi: masyarakat, asosiasi industri/perusahan, dan/atau asosiasi profesi, dapat mengusulkan inisiasi penyusunan SKKNI kepada Komite Standar Kompetensi di Instansi Teknis. Sebagai contoh, SKKNI di bidang Pertanian penyusunannya dikoordinasikan oleh Komite Standar Kompetensi di Kementerian Pertanian, SKKNI di bidang IT penyusunnya dikoordinasikan oleh Komite Standar Kompetensi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dll.