Pastikan LPK Anda sudah terdaftar dan terverifikasi di kelembagaan.kemnaker.go.id. Setelah itu Anda dapat :
- mengakses laman Akreditasi.console.kemnaker.go.id
- menghubungi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan
- menghubungi Komite Akreditasi LPK yang sekretariatnya berada di Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan
Informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Bidang Perizinan dan Akreditasi dengan Ibu Rahmawati melalui nomor +62 821-2326-0529 dan Bapak Suherman melalui nomor +62 822-9809-6168. Terima kasih.