Pastikan LPK Anda sudah terdaftar dan terverifikasi di kelembagaan.kemnaker.go.id. Setelah itu Anda dapat :

  1. mengakses laman Akreditasi.console.kemnaker.go.id
  2. menghubungi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan
  3. menghubungi Komite Akreditasi LPK yang sekretariatnya berada di Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan


Informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Bidang Perizinan dan Akreditasi dengan Ibu Rahmawati  melalui nomor +62 821-2326-0529 dan Bapak Suherman melalui nomor +62 822-9809-6168. Terima kasih.