Senin - Jumat : 09:00 WIB s/d 15:00 WIB
Istirahat
- (Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
- (Jum'at 11:00 WIB - 13:00 WIB)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan, Bab III, Bagian Keempat Waktu Layanan dan Biaya Pasal 24, dijelaskan bahwa :
- Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di Kementerian.
- Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.