Senin - Jumat : 09:00 WIB s/d 15:00 WIB


Istirahat

  • (Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
  • (Jum'at 11:00 WIB - 13:00 WIB)


Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan, Bab III, Bagian Keempat Waktu Layanan dan Biaya Pasal 24, dijelaskan bahwa :  

  1. Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di Kementerian.
  2. Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.