Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan "tidak dipungut biaya", kecuali untuk biaya penggandaan salinan yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan, Bab III, Bagian Keempat Waktu Layanan dan Biaya Pasal 25, dijelaskan bahwa :  

Dalam hal permohonan Informasi Publik membutuhkan biaya penggandaan salinan dan/atau pengiriman Informasi, biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon.