1. Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat.
  2. Lalu bagaimana upaya pelaksanaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik?
  3. Pengajuan sengketa Informasi Publik diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
  4. Komisi Informasi wajib mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  5. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja