- Pemohon mengajukan keberatan pada Atasan PPID melalui e-PPID (online), surat, surat elektronik, whatsapp, atau melalui petugas PPID di desk layanan informasi PPID di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.
- Pemohon mengisi formulir Keberatan Informasi dan menyerahkan Salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum.
- Petugas PPID akan memberi tanda bukti pengajuan keberatan kepada pemohon.
- Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keberatan informasi secara tertulis.
- Jika tidak puas atas tanggapan yang diterima, pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
Bagaimana cara pengajuan keberatan informasi melalui PPID Kemnaker ?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Fri, 16 Jul, 2021 pada 2:19 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.