1. Buka portal PPID melalui tautan: https://ppid.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol “Ajukan” pada menu “Permohonan Informasi Publik.”
  3. Kemudian “Sign Up” lalu isi data diri pemohon pada “Form Registrasi Elektronik” lalu upload pas foto pribadi dengan ukuran maksimal 2MB.
  4. Buka email pemohon, klik tautan yang dikirimkan oleh PPID kemudian login dengan dengan email dan password yang telah diregistrasikan.
  5. Untuk permintaan data, klik “Permohonan Informasi” lalu klik “Buat Permohonan”.
  6. Isi kolom permohonan secara rinci dan jelas. Setelah lengkap Lalu klik “Kirim Permohonan”.
  7. Pemohon dapat mengunggah softcopy dokumen berupa Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor), Formulir Permohonan Informasi, Surat Pengantar Instansi, dan Daftar Pertanyaan yang telah disetujui Atasan. Setelah lengkap, klik “Unggah Berkas”.
  8. Kemudian pemohon akan mendapatkan “Kode Permohonan Informasi” yang berguna untuk melacak status permohonan yang telah diajukan.
  9. Jika pengajuan diterima, permohonan informasi akan diproses dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dan apabila memungkinkan petugas PPID akan meminta penambahan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada pemohon.
  10. Pemohon bisa melakukan pengecekan “Status Permohonan” secara berkala dengan klik tombol “STATUS” kemudian melengkapi “Alamat Email dan memasukkan “Kode Permohonan Informasi”
  11. Jawaban informasi berupa pemberitahuan dan data tertulis. akan tersedia di website PPID maksimal 17 (tujuh belas) hari kerja.
  12. Setelah pemohon mendapat jawaban informasi, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi survei kepuasan pelayanan PPID Kemnaker melalui tautan: https://ppid.kemnaker.go.id/survey