1. Perlu diketahui, pemohon informasi terbagi menjadi dua kategori. Pertama, pemohon informasi yang berasal dari kalangan Mahasiswa. Kedua, pemohon informasi yang berasal dari Badan Hukum atau Perusahaan.
  2. Pemohon informasi dari kalangan Mahasiswa wajib menyertakan Kartu Identitas (KTP/KTM), Surat Pengantar dari Universitas/Fakultas terkait tujuan permohonan informasi, dan daftar pertanyaan wawancara yang telah disetujui oleh Dosen Pengampu apabila hendak wawancara. Sedangkan bagi pemohon informasi yang berasal dari Badan Hukum atau Perusahaan wajib menyertakan Kartu Identitas (KTP/SIM/PASPOR WNI), Surat Pengantar Resmi Instansi, Akta Perusahaan, SK Kumham dan daftar pertanyaan wawancara yang telah disetujui Atasan/Pimpinan apabila hendak wawancara.
  3. Selanjutnya Pemohon Informasi datang langsung ke desk layanan informasi PPID yang ada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan kemudian mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan persyaratan yang diwajibkan. Pemohon juga dapat mengunduh sendiri formulir permohonan informasi melalui tautan https://ppid.kemnaker.go.id/formulir_permohonan_informasi.pdf
  4. Petugas PPID menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pemohon. Jika persyaratan lengkap, petugas membuat register permohonan informasi dan menyerahkan bukti register kepada pemohon. Pemohon dapat meninggalkan desk layanan informasi PPID dan menunggu informasi lebih lanjut dari petugas PPID.
  5. Apabila ternyata informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan, sesuai ketentuan yang berlaku maka permohonan informasi publik dapat ditolak oleh PPID. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan.
  6. Permohonan informasi akan diproses dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dan apabila memungkinkan petugas PPID akan meminta penambahan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada pemohon.
  7. Apabila jawaban informasi telah tersedia, petugas PPID akan mengirimkan melalui surel atau secara langsung dapat diperoleh Pemohon di Kantor PPID Kemnaker dihari dan jam kerja yaitu Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00  WIB s.d 16.00 WIB berupa pemberitahuan dan data tertulis.
  8. Apabila pemohon mengajukan wawancara, petugas PPID akan menjadwalkan pertemuan pemohon dengan narasumber terkait dan mendampingi pemohon dalam mendapatkan jawaban informasi.
  9. Setelah pemohon mendapat jawaban informasi, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi survei kepuasan pelayanan PPID Kemnaker melalui tautan https://ppid.kemnaker.go.id/survey