Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Fri, 16 Jul, 2021 at 1:56 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.