Ada 4 Lembaga yang dapat mengajukan izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri, yaitu : 

1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), 

2. Perusahaan, 

3. Instansi Pemerintah, dan 

4. Lembaga Pendidikan.

Prosedur perizinan di awali dengan surat permohonan kepada Dirjen Binalattas disertai beberapa persyaratan, setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan, dan apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat maka perizinan akan diterbitkan dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja