SKKNI disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi di Instansi Teknis. Instansi Teknis adalah Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian pembina sektor/kategori atau lapangan usaha yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu.