Bila pelatihan sudah selesai, sertifikat akan diberikan oleh lembaga pelatihan kepada peserta dengan prosedur masing-masing dan e-certificate akan difasilitasi penerbitannya oleh SISNAKER berdasarkan masukan (input) admin lembaga pelatihan di SISNAKER. Adapun Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tidak mengeluarkan sertifikat. Penting bagi LPK agar juga menyimpan buktinya misalnya copy dari sertifikat, tanda terima, tanda terdaftar di nomor surat masing-masing lembaga pelatihan.