Jika kamu termasuk salah satu dari:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.
Maka kamu tidak berhak mendapatkan manfaat dari Program Kartu Prakerja

Pastikan juga kamu adalah WNI berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang dalam pendidikan formal, belum pernah lolos gelombang sebelumnya, dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial pemerintah lainnya agar dapat menerima Kartu Prakerja. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!