- hasil tes kesehatan setelah melakukan tes kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Jepang (jika ada)
- Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani para pihak
- Support Plan
- Salinan paspor
- Kartu domisili di Jepang (Zairyu Card)
- Nomor Lapor Diri
- Sertifikat magang atau surat referensi dari pemberi kerja (bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang mengikuti Program Pemagangan Jepang)
- Hasil tes nasional (dengan nilai minimal 50% dari batas kelulusan) atau surat referensi dari pemberi kerja (bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang mengikuti Program G-to-G IJEPA)
- Foto berwarna ukuran 4x6
Berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus e-ID dan surat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Jepang?
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Mon, 20 Jul, 2020 pada 1:24 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.