Persyaratan umum Calon Pekerja Migran Indonesia sebagai SSW/PBS:

  1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. memiliki kompetensi;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

Persyaratan khusus CPMI yang sedang mengikuti program pemagangan di Jepang atau Program G-to-G IJEPA

  1. Sedang mengikuti Program Pemagangan di Jepang, minimal tingkat (ii)
  2. Mendaftarkan pada lapangan usaha yang sama dan Pemberi Kerja yang sama dengan tempat Pemagangan (agar tetap ada jaminan kerja/hidup selama menunggu proses alih status)
  3. program G-to-G IJEPA dikhususkan untuk Kandidat Care Worker yang memiliki hasil penilaian ujian nasional di Jepang melebihi 50% passing grade dan tidak mempunyai nilai 0 (nol) pada setiap materi ujian.

 

Persyaratan khusus CPMI yang telah selesai mengikuti Program Pemagangan di Jepang atau Program G-to-G IJEPA yang berada di Indonesia

  1. Mempunyai sertifikat telah menyelesaikan Pemagangan bagi peserta pemagangan atau pengalaman kerja di Jepang bagi pekerja migran Indonesia Program G-to-G IJEPA
  2. Pada saat melamar pekerjaan berdomisili di Indonesia
  3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja

 

Persyaratan khusus CPMI yang yang berdomisili di Jepang

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jepang
  2. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja

 

Persyaratan khusus CPMI yang berada di Indonesia

  1. Lulus tes Bahasa Jepang minimal JLPT level N4 atau JFT Basic setara A2
  2. Lulus tes keterampilan
  3. Pada saat melamar berdomisili di Indonesia    Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja