Persyaratan umum Calon Pekerja Migran Indonesia sebagai SSW/PBS:
- berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
- memiliki kompetensi;
- sehat jasmani dan rohani;
- terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
- memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Persyaratan khusus CPMI yang sedang mengikuti program pemagangan di Jepang atau Program G-to-G IJEPA
- Sedang mengikuti Program Pemagangan di Jepang, minimal tingkat (ii)
- Mendaftarkan pada lapangan usaha yang sama dan Pemberi Kerja yang sama dengan tempat Pemagangan (agar tetap ada jaminan kerja/hidup selama menunggu proses alih status)
- program G-to-G IJEPA dikhususkan untuk Kandidat Care Worker yang memiliki hasil penilaian ujian nasional di Jepang melebihi 50% passing grade dan tidak mempunyai nilai 0 (nol) pada setiap materi ujian.
Persyaratan khusus CPMI yang telah selesai mengikuti Program Pemagangan di Jepang atau Program G-to-G IJEPA yang berada di Indonesia
- Mempunyai sertifikat telah menyelesaikan Pemagangan bagi peserta pemagangan atau pengalaman kerja di Jepang bagi pekerja migran Indonesia Program G-to-G IJEPA
- Pada saat melamar pekerjaan berdomisili di Indonesia
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja
Persyaratan khusus CPMI yang yang berdomisili di Jepang
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jepang
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja
Persyaratan khusus CPMI yang berada di Indonesia
- Lulus tes Bahasa Jepang minimal JLPT level N4 atau JFT Basic setara A2
- Lulus tes keterampilan
- Pada saat melamar berdomisili di Indonesia Memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemberi Kerja