CoE adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Imigrasi Jepang sebagai tanda bahwa orang asing boleh memasuki Jepang sesuai dengan tujuan/peruntukan yang diajukannya. CoE ini hanya diperlukan jika orang asing tersebut berada di luar wilayah Jepang. Dokumen CoE ini diperlukan untuk mengajukan permohonan visa ke Perwakilan Jepang di Indonesia. Untuk SSW, visa baru dapat dikeluarkan oleh Perwakilan Jepang di Indonesia jika CPMI telah memiliki e-ID yang dikeluarkan oleh BP2MI.