Pencari kerja dan Pemberi Kerja/AO/perusahaan Jepang tidak dikenakan biaya di IPKOL/SISNAKER.
Apakah ada biaya ketika melakukan proses di IPKOL/SISNAKER?
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Mon, 20 Jul, 2020 pada 1:13 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.