1. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
  2. Dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi Kerja berbadan hukum.
  3. Segala risiko ketenagakerjaan, menjadi tanggung jawab sendiri.Skema penempatan “PERSEORANGAN” dalam program SSW berarti Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melamar secara langsung ke lowongan kerja yang dibuka oleh pemberi kerja (Accepting Organization/AO) di IPKOL/Sisnaker.