Skema penempatan adalah “PERSEORANGAN”, dimana calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melamar secara langsung ke lowongan kerja yang dibuka oleh pemberi kerja (Accepting Organization/AO) di IPKOL/Sisnaker, atau tidak ada pihak yang menjadi perantara.
Bagaimana mekanisme penempatan SSW/PBS?
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Mon, 20 Jul, 2020 pada 1:07 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.