1. Jepang saat ini mengalami kekurangan tenaga kerja dan populasi warga yang menua (ageing population).
  2. Kondisi tersebut disolusikan dengan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019. 
  3. Per 1 April 2019, Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu status kependudukan/ status of residence yang baru: Specified Skilled Workers (SSW).
  4. Kebijakan tersebut membuka peluang kerja di Jepang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang  berketerampilan spesifik pada 14 sektor/bidang pekerjaan.
  5. Diperkirakan kebutuhan SSW sebanyak 345.150 orang selama 5 tahun.