- Jepang saat ini mengalami kekurangan tenaga kerja dan populasi warga yang menua (ageing population).
- Kondisi tersebut disolusikan dengan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019.
- Per 1 April 2019, Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan baru terkait regulasi keimigrasian, yaitu status kependudukan/ status of residence yang baru: Specified Skilled Workers (SSW).
- Kebijakan tersebut membuka peluang kerja di Jepang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berketerampilan spesifik pada 14 sektor/bidang pekerjaan.
- Diperkirakan kebutuhan SSW sebanyak 345.150 orang selama 5 tahun.
Apa latar belakang diberlakukannya SSW?
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Mon, 20 Jul, 2020 pada 1:03 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.