Pekerja dapat bekerja dan tinggal di Jepang dengan periode tinggal yang diperbarui setiap tahun, setiap 6 bulan atau setiap 4 bulan, untuk maksimum hingga 5 tahun.
Berapa lama pekerja SSW dapat bekerja di Jepang?
Dibuat oleh: Intan Support Kemnaker
Diubah pada: Mon, 20 Jul, 2020 at 1:02 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.