SSW/PBS (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik) adalah kebijakan keimigrasian baru dari Pemerintah Jepang berupa penambahan 2 kategori baru status visa/status residensi bagi tenaga kerja asing di Jepang, yaitu pekerja terampil (skilled workers)/SSW(i) dan pekerja ahli (expert workers)/SSW(ii). Kebijakan ini dituangkan dalam amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018, yang berlaku per 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.