Untuk menerima Kartu prakerja, Anda tidak boleh merupakan:

a. Pejabat Negara;

b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. Aparatur Sipil Negara;

d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan

g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.