• Setiap Kementerian/Lembaga (selanjutnya disingkat K/L) diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)

    • Sekjen memberikan 1 (satu) email resmi yang digunakan untuk menyerahkan data kepada Kemenko Perekonomian cq. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

    • Manajemen Pelaksana meng-email Sekjen dan memberikan akses pada google drive dengan folder yang di-assigned khusus per K/L

    • Di dalam folder tersebut telah ada:

    • Form ‘Berita Acara Serah Terima’ per gelombang yang perlu diisi, ditandatangani, dan di-resend oleh Sekjen kepada Manajemen Pelaksana ketika menfirimkan file berisi usulan; dan

    • Template format ‘Usulan Penerima Kartu Prakerja’ per gelombang dan excel.

    • Sekjen mengirimkan file secara berkala ke google drive. Tidak harus semua di minggu-minggu awal, tidak juga harus setiap minggu.

    • Manajemen Pelaksana tidak menerima usulan yang tidak disertai dengan BAST dari Sekjen, tidak mengikuti format yang disediakan, dan/atau usulan yang di-submit selain daripada email resmi yang terdaftar dinomor 2.

    • Manajemen Pelaksana akan men-download dan mengosongkan google drive setiap ada kiriman files. Kemudian mengembalikan form ‘Berita Acara Serah Terima’ yang dusah ditandatangani dan dicap ke google drive untuk diambil oleh Sekjen.

    • Usulan dari K/L akan dicek dengan DTKS dan Kemendikbud. Bila tidak ada overlap, NIK peserta yang diusulkan akan di-tag. Daftar usulan akan diakumulasi dari usulan ke usulan, dan digabung dengan K/L lain.

    • Semua pendaftar Program Prakerja, tanpa terkecuali harus mendaftar di www.prakerja.go.id termasuk yang diusulkan oleh K/L.

    • Pada setiap gelombang pendaftaran, Manajemen Pelaksana akan memberitahu kepada Sekjen berapa orang dari yang diusulkan per K/L yang mendapatkan Kartu Prakerja. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan aturan mengenai pertukaran dan pemanfaatan data pribadi.