Logo
Beranda FAQ Kontak Masuk

Pusat Bantuan

Bagaimana kami membantu Anda hari ini?

FAQ Karirhub

Pendaftaran Perusahaan Pada Layanan Karirhub

Dibuat oleh: Intan

Diubah pada: Fri, 5 Jun, 2020 pada 11:01 AM


  • Untuk dapat mengakses layanan karirhub, Perusahaan harus membuat akun SISNAKER terlebih dahulu. Untuk tata cara pendaftaran dan melengkapi profil silahkan cek video pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=ijz6QT80J5c.
  • Pastikan perusahaan anda sudah terdaftar pada layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Untuk tata cara pendaftaran sebagai Perusahaan cek  video pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=7BvtNO0fDzQ&t=250s

I
Intan is the author of this solution article.

Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak

Send feedback
Maaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.

Artikel Terkait

    Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta 12750, Indonesia

    Telp: 021-5255733
    Call Center: 021-50816000
    Tentang Kemnaker Pusat Bantuan Sitemap
    Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia © 2018 • Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
    Jumlah artikel dilihat