- Untuk dapat mengakses layanan karirhub, Perusahaan harus membuat akun SISNAKER terlebih dahulu. Untuk tata cara pendaftaran dan melengkapi profil silahkan cek video pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=ijz6QT80J5c.
- Pastikan perusahaan anda sudah terdaftar pada layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Untuk tata cara pendaftaran sebagai Perusahaan cek video pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=7BvtNO0fDzQ&t=250s
Pendaftaran Perusahaan Pada Layanan Karirhub
Dibuat oleh: Intan
Diubah pada: Fri, 5 Jun, 2020 pada 11:01 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.