Bila pelatihan sudah selesai, sertifikat akan diberikan oleh lembaga pelatihan kepada peserta dengan prosedur masing-masing dan e-certificate akan difasilitasi penerbitannya oleh SISNAKER berdasarkan masukan (input) admin lembaga pelatihan di SISNAKER. Adapun PMO tidak mengeluarkan sertifikat. Penting bagi LPK agar juga menyimpan buktinya misalnya copy dari sertifikat, tanda terima, tanda terdaftar di nomor surat masing-masing lembaga pelatihan.
Jika anda merasa terbantu dengan informasi ini, silakan beri ‘like’ dan jika informasi ini tidak bermanfaat untuk anda, silakan beri ‘dislike’. Partisipasi anda akan membantu kami dalam meningkatkan pelayanan Sisnaker.