Detail Informasi mengenai Keselamatan Kesehatan Kerja dapat dilihat melalui tautan yang terdapat disebelah kanan dari data tiap Perusahaan dalam daftar Perusahaan Terdaftar di Halaman Kelola Perusahaan.
Setalah itu akan tampil Detail/Informasi Keselamatan Kesehatan Kerja di bawah ini.
Di sini Anda dapat melaporkan pelaporan terkait keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan. Di dalam menu ini terdapat beberapa bagian yang harus diisi, berikut ini adalah bagian-bagian terkait yang wajib diisi:
a. Lembaga P2K3
P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja): apabila perusahaan Anda sudah memiliki P2K3 dan memiliki Surat Izin Pembentukan P2K3, makaanda dapat memilih opsi YA.
Apabila memilih opsi YA, maka anda harus memasukkan nomor izin P2K3 perusahaan terkait. Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
b. Personil K3
Terkait pendataan personil K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:
Jumlah Ahli K3
Jumlah Dokter
Jumlah Paramedis
Jumlah Teknisi K3
Jumlah Petugas K3
Jumlah Operator K3
Jumlah Auditor
Jumlah Juru Las
Jumlah Regu Penanggulangan Kebakaran
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
c. Keberadaan Fasilitas K3
Terkait pendataan keberadaan fasilitas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:
Peralatan Perlindungan: apakah memiliki peralatan perlindungan kerja.
Penyelengaraan Makanan: apabila memiliki penyelengaraan makanan khusus.
Jumlah Pelayanan Kesehatan
Jumlah Peralatan Perlindungan
Jumlah Ruang P3K
Jumlah Kotak P3K
Jumlah Alat Pelindung Diri
Jumlah Penanganan Limbah
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
d. Keberadaan Alat
Terkait pendataan keberadaan alat, ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:
Jumlah Pesawat Uap
Jumlah Instalasi Pemadam Kebakaran
Jumlah Bejana Tekan Jenis
Jumlah Sarana Proteksi Kebakaran
Jumlah Alat Baru
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
e. Limbah Produksi
Terkait pendataan Limbah Produksi, ada beberapa hal yang harus dilaporkan, yakni:
- Memiliki instalasi pengolahan: apabila perusahaan terkait memilikiinstalasi pengolahan, maka silahkan pilih YA.
- Limbah Diambil oleh Pihak Ke-3: apabila pengolahan limbah diserahkan kepada pihak ketiga. Apabila diambil oleh pihak ketiga, maka berapa banyak pihak ketiga yang terlibat harus diisi.
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
f. Keberadaan Bahan
Keberadaan Bahan digunakan untuk melaporkan bahan apa saja yang terkait dengan proses produksi perusahaan. Anda dapat menekan tombol TAMBAH KEBERADAAN BAHAN untuk melakukan pendataan bahan.
Terkait pendataan Keberadaan Bahan, ada beberapa hal yang harus dilaporkan seperti gambar di bawah ini, yakni:
- Nama Bahan
- Sifat: dapat diisi sesuai dengan sifat bahan. Apakah mudah terbakar mudah menguap dsb.
- Jumlah
- Jenis Bahaya: dapat diisi sesuai dengan jenis bahaya bahan. Apakah sangat berbahaya, cukup berbahaya, dsb.
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
g. Kasus Kecelakaan Kerja
Kasus Kecelakaan Kerja dapat digunakan untuk melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi.
Untuk menambahkan data Kasus Kecelakaan Kerja, anda dapat menekan tombol TAMBAH KASUS. Setelah menekan tombol jumlah kasus, akan ada dua opsi terkait kecelakaan kerja yakni Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Terkait pendataan Kecelakaan Kerja, ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:
- Nama Kasus
- Jumlah Tidak Cacat
- Jumlah Cacat
- Jumlah Meninggal
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.