Detail Informasi mengenai Keselamatan Kesehatan Kerja dapat dilihat melalui tautan yang terdapat disebelah kanan dari data tiap Perusahaan dalam daftar Perusahaan Terdaftar di Halaman Kelola Perusahaan.



Setalah itu akan tampil Detail/Informasi Keselamatan Kesehatan Kerja di bawah ini. 





Di sini Anda dapat melaporkan pelaporan terkait keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan. Di dalam menu ini terdapat beberapa bagian yang harus diisi, berikut ini adalah bagian-bagian terkait yang wajib diisi:


a. Lembaga P2K3



P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja): apabila perusahaan Anda sudah memiliki P2K3 dan memiliki Surat Izin Pembentukan P2K3, makaanda dapat memilih opsi YA.




Apabila memilih opsi YA, maka anda harus memasukkan nomor izin P2K3 perusahaan terkait. Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



b. Personil K3


Terkait pendataan personil K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:

  • Jumlah Ahli K3

  • Jumlah Dokter

  • Jumlah Paramedis

  • Jumlah Teknisi K3

  • Jumlah Petugas K3

  • Jumlah Operator K3

  • Jumlah Auditor

  • Jumlah Juru Las

  • Jumlah Regu Penanggulangan Kebakaran


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



c. Keberadaan Fasilitas K3


Terkait pendataan keberadaan fasilitas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:

  • Peralatan Perlindungan: apakah memiliki peralatan perlindungan kerja.

  • Penyelengaraan Makanan: apabila memiliki penyelengaraan makanan khusus.

  • Jumlah Pelayanan Kesehatan

  • Jumlah Peralatan Perlindungan

  • Jumlah Ruang P3K

  • Jumlah Kotak P3K

  • Jumlah Alat Pelindung Diri

  • Jumlah Penanganan Limbah


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



d. Keberadaan Alat 



Terkait pendataan keberadaan alat, ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:

  • Jumlah Pesawat Uap

  • Jumlah Instalasi Pemadam Kebakaran

  • Jumlah Bejana Tekan Jenis

  • Jumlah Sarana Proteksi Kebakaran

  • Jumlah Alat Baru


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.




e. Limbah Produksi


Terkait pendataan Limbah Produksi, ada beberapa hal yang harus dilaporkan, yakni:

  • Memiliki instalasi pengolahan: apabila perusahaan terkait memilikiinstalasi pengolahan, maka silahkan pilih YA.
  • Limbah Diambil oleh Pihak Ke-3: apabila pengolahan limbah diserahkan kepada pihak ketiga. Apabila diambil oleh pihak ketiga, maka berapa banyak pihak ketiga yang terlibat harus diisi.



Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



f. Keberadaan Bahan


Keberadaan Bahan digunakan untuk melaporkan bahan apa saja yang terkait dengan proses produksi perusahaan. Anda dapat menekan tombol TAMBAH KEBERADAAN BAHAN untuk melakukan pendataan bahan.



Terkait pendataan Keberadaan Bahan, ada beberapa hal yang harus dilaporkan seperti gambar di bawah ini, yakni:

  • Nama Bahan
  • Sifat: dapat diisi sesuai dengan sifat bahan. Apakah mudah terbakar mudah menguap dsb.
  • Jumlah
  • Jenis Bahaya: dapat diisi sesuai dengan jenis bahaya bahan. Apakah sangat berbahaya, cukup berbahaya, dsb.


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.




g. Kasus Kecelakaan Kerja

Kasus Kecelakaan Kerja dapat digunakan untuk melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi.



Untuk menambahkan data Kasus Kecelakaan Kerja, anda dapat menekan tombol TAMBAH KASUS. Setelah menekan tombol jumlah kasus, akan ada dua opsi terkait kecelakaan kerja yakni Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.




Terkait pendataan Kecelakaan Kerja, ada beberapa hal yang harus dilaporkan yakni:

  • Nama Kasus
  • Jumlah Tidak Cacat
  • Jumlah Cacat
  • Jumlah Meninggal

Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.