Detil Informasi mengenai Hubungan Industri dapat dilihat melalui tautan yang terdapat disebelah kanan dari data tiap Perusahaan dalam daftar Perusahaan Terdaftar di Halaman Kelola Perusahaan.



Hubungan Industri adalah menu untuk melakukan pelaporan hubungan industri terkait Jaminan Sosial, Persyaratan Kerja, Kelembagaan, Pengupahan dan Perselisihan yang terjadi di perusahaan.




1. Jaminan Sosial


Jaminan sosial digunakan untuk melakukan pendataan terkait BPJS perusahaan.



Nomor BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan: nomor BPJS yang sudah terdaftar bagi perusahaan.

  • Program JKK: Jaminan Kecelakaan Kerja, jumlah pekerja yang mengikuti program JKK.
  • Program JHT: Jaminan Hari Tua, jumlah pekerja yang mengikuti program JHT.
  • Program JKM: Jaminan Kematian, jumlah pekerja yang mengikuti program JKM.
  • Program JP: Jaminan Pensiun, jumlah pekerja yang mengikuti program JP.Silahkan mencentang box yang ada di sebelah kiri Program JP apabila memiliki.
  • Program Jaminan Kesehatan: Jumlah pekerja yang mengikuti program jaminan kesehatan. Silahkan mencentang box yang ada di sebelah kiriProgram Jaminan Kesehatan apabila memiliki.

Catatan: Untuk mengisi data pada kolom Program JP dan Program Jaminan Kesehatan, silakan centang cekbox di sebelah kiri terlebih dahulu.


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.




2. Persyaratan Kerja


Menu ini dibagi menjadi dua bagian pelaporan, yakni pelaporan "Persyaratan Kerja" dan "pelaporan Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI)".




a. Pelaporan "Persyaratan Kerja"



Pada bagian Persyaratan Kerja, terdapat beberapa pertanyaan dan isian yang harus di jawab seperti

  • Apakah perusahaan saudara sudah memiliki PP: Peraturan Perusahaan, apabila perusahaan anda sudah memiliki PP maka anda dapat mengaktifkan tombol tersebut. Apabila belum, silahkan menghubungi pihak Kemnaker terkait pendaftaran PP perusahaan terkait. Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.
  • Apakah perusahaan saudara sudah memiliki PKB: Perjanjian Kerja Bersama, terkait dengan aturan antara perusahaan dengan pihak pekerja. Sama seperti PP, apabila perusahaan anda belum memiliki PKB maka silahkan menghubungi pihak Kemnaker terkait pendaftaran PKB perusahaan terkait.
  • Apakah perusahaan sudah menyediakan fasilitas pekerja, apabila yang dipilih opsi YA maka akan muncul daftar isian lanjutan.




Setelah daftar isian muncul, Anda dapat melakukan pengisian daftar isian yang telah disediakan. Berikut ini adalah daftar isian yang sudah disediakan:

  • Keluarga Berencana: apabila perusahaan memiliki program Keluarga Berencana.
  • Koperasi: apabila perusahaan memiliki koperasi.
  • Jumlah perumahan pekerja
  • Jumlah fasilitas ibadah
  • Jumlah fasilitas olahraga
  • Jumlah kantin/catering
  • Jumlah fasilitas rekreasi
  • Jumlah tempat penitipan anak
  • Jumlah fasilitas laktasi
  • Jumlah ruang merokok
  • Jumlah armada antar jemput
  • Jumlah fasilitas kesenian


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



b. Pelaporan "Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI)"


Pelaporan ini memiliki 4 bagian yang dapat disesuaikan dengan perusahaan Anda, terkait dengan waktu kerja serta waktu istirahat pekerja. Empat bagian tersebut adalah: (1) Waktu Kerja Normal, (2) Sektor Pertambangan (opsional sesuai sektor), (3) Sektor ESDM (opsional sesuai sektor ESDM), dan (4) Sektor Perikanan (opsionalsesuai dengan sektor).


Anda harus memilih waktu kerja dan waktu istirahat yang sesuai dengan norma yang berlaku di perusahaan terkait.



Setelah selesai silakan menyelesaikan dengan menekan tombol SIMPAN.



3. Kelembagaan Hubungan Industrial


Anda dapat melakukan pelaporan terkait kelembagaan LKS Bipartit dan SP (Serikat Pekerja) di perusahaan anda.



Untuk pertanyaan yang berkaitan dengan LKS, Apabila anda mengisi YA, maka akan muncul isian lanjutan berupa pelaksanaan rapat. Pelaksanaan rapat dapat diisi dengan pilihan 1 s/d 3 kali, 4 s/d 6 kali, 7 s/d 12 kali.



Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.




4. Pengupahan



Pelaporan pengupahan karyawan wajib dilaporkan di menu ini. Adapun yang harus diisi di dalam menu ini adalah:


  • Upah minimum yang diberlakukan perusahaan: terdapat tiga opsi, yakni (1) upah minimum provinsi, (2) upah minimum kabupaten/kota dan (3) upah minimum sektoral.
  • Apakah perusahaan Anda melakukan penagguhan pelaksanaan upah minimum: apabila perusahaan anda melakukan penangguhan upah minimum terkait, maka dapat dipilih opsi YA.
  • Apakah perusahaan anda sudah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah: apabila perusahaan anda sudah memiliki penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah, maka dapat dipilih opsi YA. Dan apabila Anda mengisi YA, maka akan muncul isian lanjutan terkait pengupahan. Upah terendah dan tertinggi perusahaan harus pada data di dalam menu ini.



Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



4. Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan di perusahaan terkait, maka pelaporan perselihan terkait dapat dilakukan di dalam menu ini. 



Anda dapat menambahkan data perselisihan yang terjadi dengan cara menekan tombol TAMBAH PERSELISIHAN.



Setelah tombol TAMBAH PERSELISIHAN ditekan, maka akan muncul daftar isian yangdapat diisi. Berikut ini adalah penjelasan terkait daftar isian tersebut:

  • Tahun Kasus: tahun di mana kasus tersebut terjadi.

  • Total kasus pemogokan: total kasus pemogokan yang terjadi di tahun tersebut.

  • Total tenaga kerja terlibat pemogokan: total tenaga kerja yang terlibat pemogokan di perusahaan tersebut.

  • Total tenaga kerja ter-PHK: total tenaga kerja yang di-PHK terkait kasus pemogokan tersebut.

Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.