Detail Informasi mengenai Keadaan Tenaga Kerja dapat dilihat melalui tautan yang terdapat disebelah kanan dari data tiap Perusahaan dalam daftar Perusahaan Terdaftar di Halaman Kelola Perusahaan.



Detail/Informasi Keadaan Tenaga Kerja digunakan untuk melakukan pelaporan keadaan ketenagakerjaan yang ada di perusahaan. Di sini Anda dapat melakukan penambahan data Tenaga Kerja maupun Lowongan Kerja untuk perusahaan terkait. 


1. Tenaga Kerja

Pelaporan daftar tenaga kerja aktif di perusahaan terkait dapat dilaporkan di halaman ini. Semua tenaga kerja yang ada di perusahaan wajib untuk dimasukkan atau didaftarkan.



Anda dapat mendaftarkan tenaga kerja Anda pada halaman ini dengan cara menekan tombol TAMBAH TENAGA KERJA.


Kemudian silakan lengkapi form yang wajib diisi untuk menambah data Tenaga Kerja. Silakan pilih dan isi data yang sesuai dengan data tenaga kerja pada perusahaan Anda. Daftar isian di penambahan tenaga kerja:



a. Tenaga Kerja Dalam Negeri


Keterangan:

  • NIK: Nomor Induk Kependudukan, diisi dengan nomor KTP. Setelah anda mengisi nomor KTP (NIK) dari karyawan yang ingin didaftarkan, anda dapat mengklik area lain. Apabila NIK sudah terdaftar di database dukcapil, maka secara otomatis, data tanggal lahir dan nama karyawan serta jenis kelamin akan terisi. Apabila NIK belum terdaftar, anda dapat mengisi data karyawan secara manual. Mohon bantuannya untuk melakukan pendaftaran KTP Elektronik untuk mendapatkan NIK, bagi karyawan yang belum memiliki NIK.
  • Nama Lengkap
  • Jabatan: Jabatan karyawan terkait.
  • Pendidikan
  • Status: Status karyawan terdiri dari dua jenis yakni PKWTT dan PKWT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, artinya karyawan memiliki jangka waktu kerja tertentu dengan perusahaan Terkait. Sedangkan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Jenis Kelamin
  • Tanggal Lahir
  • Disabilitas: dapat diisi dengan opsi YA (diaktifkan) apabila karyawan tersebut memiliki kendala disabilitas.


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.


Apabila anda mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian secara manual lewat aplikasi, anda dapat melakukan pengisian bulk insert atau upload lewat excel(maksimal 1.000 data karyawan per kali upload) dengan cara mengunduh (download) terlebih dahulu format yang sudah disediakan oleh sistem lewat link download.



Setelah mengunduh format tersebut, maka akan muncul format excel seperti berikut:



Dalam format excel tersebut anda diminta untuk memasukkan nomor KTP (NIK), Kode Jabatan, Pendidikan, Status (PKWT atau PKWTT) dan status disabilitas. Untuk mengisi kode jabatan, dimohon untuk melihat kode dari jabatan yang dimaksud lewat tab/tabulasi MASTER JABATAN yang berada di sebelah tabulasi utama.


Maksimal pengisian hanya sampai dengan 1.000 data karyawan per kali impor, apabila anda memiliki jumlah karyawan lebih dari 1.000 maka dimohon untuk memisahkan jumlah karyawan sampai memenuhi ketentuan yang ada. Sebagai contoh, apabila perusahaan anda memiliki 6.000 karyawan, maka anda butuh memisahkan 6.000 data karyawan tersebut ke dalam 6 file.



Apabila anda menekan tombol IMPOR DARI EXCEL, maka akan muncul popup untuk mengimpor file dari excel yang sudah diisi dengan data karyawan.



Kemudian tekan tombol “Pilih file...” dan pilih file yang ingin diimpor.



Setelah semua sudah siap diunggah (upload), maka anda dapat menekan tombol Upload yang sudah disediakan. Setelah berhasil maka akan muncul pesan seperti berikut:




b. Tenaga Kerja Asing


Informasi yang wajib dilengkapi meliputi:

  • IMTA: Izin Mempekerjakan Tenaga Asing adalah nomor terdaftar bagikaryawan asing.

  • Nama Lengkap

  • Jabatan: Jabatan karyawan terkait.

  • Pendidikan

  • Status: Status karyawan terdiri dari dua jenis yakni PKWTT dan PKWT.

    PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, artinya karyawanmemiliki jangka waktu kerja tertentu dengan perusahaan Terkait.Sedangkan PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

  • Jenis Kelamin

  • Tanggal Lahir

  • Disabilitas: dapat diisi dengan opsi YA (diaktifkan) apabila karyawan

    tersebut memiliki kendala disabilitas.

  • Masih Bekerja: Status aktif atau non aktif karyawan (opsional)

  • Alamat

  • Masa Berlaku IMTA


Setelah mengisi anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.



2. Lowongan Kerja

Anda dapat melakukan pendataan terkait lowongan tenaga kerja di perusahaan terkait. Apabila perusahaan terkait membutuhkan tenaga kerja, maka dapat didatakan di dalam menu ini.



Di menu ini terdapat dua isian yang dapat anda isi, yakni terkait Perencanaan Tenaga Kerja dan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja.


Perencanaan Tenaga Kerja dapat anda isi apabila perusahaan anda sudah memiliki Perencanaan Tenaga Kerja yang baku dan sudah terdaftar di Kemnaker. Setelah mengisi Anda dapat memilih tombol SIMPAN untuk menyimpan data.


Sedangkan Rencana Kebutuhan Tenaga adalah rencana kebutuhan tenaga kerja selama satu tahun ke depan (periodik). Dengan mengisi menu ini, perusahaan anda akan dibantu dalam mencari tenaga kerja ke depannya oleh pihak Kemnaker.
Apabila tombol TAMBAH LOWONGAN ditekan maka akan muncul daftar isian seperti berikut:


 

  • Jumlah: jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan

  • Jabatan Kerja

  • Minimum Pendidikan: pendidikan minimum yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan kerja tersebut

  • Jenis Kelamin

  • Disabilitas: apabila perusahaan terkait membutuhkan pekerja disabilitas untuk jabatan kerja yang sudah diisi di atas, maka dapat dipilih pilihan YA.