Anda juga dapat menambah kantor pusat dan kantor cabang dari Halaman Kelola Perusahaan. Apabila anda sudah mendaftar sebagai kantor pusat ketika proses registrasi berlangsung dan anda memilih untuk menambahkan kembali kantor pusat, maka anda akan mendaftarkan kantor pusat yang baru sebagai perusahaan baru dengan kantor pusat yang berbeda dengan kantor pusat sebelumnya.
Namun apabila anda mendaftarkan kantor cabang ketika proses registrasi berlangsung, kemudian anda memilih untuk menambahkan kantor pusat maka secara langsung kantor pusat tersebut akan terhubung dengan kantor cabang yang telah anda daftarkan sebelumnya.
Anda Dapat menambahkan data perusahaan tersebut melalui dua tombol pada gambar berikut ini:
Setelah Anda menekan tombol "Tambah Perusahaan" seperti gambar di atas, maka Anda akan diminta untuk melengkapi form isian untuk penambahan data Perusahaan yang berkaitan penambahan Kantor Pusat atau penambahan Kantor Cabang.
1. Penambahan Kantor Pusat
Pada proses penambahan data Perusahaan sebagai Kantor Pusat, Anda diminta untuk melengkapi beberapa informasi untuk penambahan data Perusahaan seperti "Profil Perusahaan", "Legalitas" dan "Status Perusahaan". Pastikan menu tab yang Anda pilih adalah Menu tab “Daftar Sbg. Kantor Pusat”.
a. Profil Perusahaan (Bagian yang berisiikan data-data umum profile perusahaan)
b. Legalitas (berisikan data legalitas perusahaan)
c. Status Perusahaan (Informasi status perusahaan Anda).
Semua isian form di atas dapat anda lakukan sesuai dengan keadaan perusahaan dan sama seperti proses registrasi dimana anda dapat mengisi data perusahaan dan mengaitkannya dengan data cabang dengan cara mencocokan nomor perizinan (SIUP) pusat dan nomor TDP pusat.
Setelah selesai silakan lanjutkan dengan menekan tombol "Simpan"
2. Penambahan Kantor Cabang
Sama halnya dengan penambahan Kantor Pusat, pada halaman Pemambahan Kantor Cabang, Anda harus memilih menu "Daftar Sbg.Kantor Cabang". Anda juga diminta untuk melengkapi beberapa informasi untuk penambahan data Perusahaan seperti "Profil Perusahaan", "Legalitas" dan "Status Perusahaan"
a. Profil Perusahaan
Ketika anda mendaftarkan kantor cabang. Anda cukup memasukkan nomor surat perizinan (SIUP) dan nomor TDP pusat, sehingga sistem dapat langsung menghubungkan kantor cabang dengan kantor pusat yang sudah terdaftar sebelumnya.
b. Legalitas Perusaan
Untuk pengisian legalitas perusahaan, anda harus memasukkan nomor TDP dan nomor akta kantor pusat sebagai referensi dari kantor cabang. Centang pilihan "Sama dengan pusat" apabila kantor cabang tidak memiliki TDP cabang.
Anda dapat mencentang pilihan “Sama dengan pusat” apabila perusahaan cabang anda belum memiliki TDP cabang. Mohon untuk melaporkan perusahaan anda ke Kementrian Perdagangan, apabila perusahaan cabang anda belum memiliki TDP cabang.
c. Status Perusahaan (Informasi status perusahaan Anda).
Semua isian form di atas dapat anda lakukan sesuai dengan keadaan perusahaan dan sama seperti proses registrasi dimana anda dapat mengisi data perusahaan dan mengaitkannya dengan data cabang dengan cara mencocokan nomor perizinan (SIUP) pusat dan nomor TDP pusat.