Ya, Lembaga Pelatihan harus melakukan registrasi ulang dan melaporkan data kelembagaan malalui aplikasi kelembagaan untuk mendapatkan VIN kelembagaan yang baru.
Saya sudah mendapatkan VIN kelembagaan dari aplikasi lemsar.net. apakah saya juga harus melakukan registrasi di https://kelembagaan.kemnaker.go.id?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Fri, 12 Okt, 2018 at 1:19 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.