Layanan SKKNI adalah layanan yang digunakan untuk merancang unit kompetensi yang akan diimplementasikan untuk pelatihan kerja, melakukan penilaian (assessment) keluaran pelatihan, serta tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah disusun dan telah mendapatkan pengakuan oleh para pemangku kepentingan akan dirasa bermanfaat apabila telah terimplementasi secara konsisten. Standar Kompetensi Kerja digunakan sebagai acuan untuk :


  • Menyusun uraian pekerjaan.
  • Menyusun dan mengembangkan program pelatihan dan sumber daya manusia.
  • Menilai unjuk kerja seseorang.
  • Sertifikasi profesi di tempat kerja.


Dengan dikuasainya kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka seseorang mampu :
  • Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan.
  • Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
  • Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula.
  • Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan