Unit kompetensi di SKKNI adalah uraian tugas yang menjadi kebutuhan/persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjan di berbagai sektor pekerjaan, termasuk yang terkait dengan K3, kemampuan literasi, dan matematika dasar. Komponen unit kompetensi terdiri dari: Kode Unit; Judul Unit; Deskripsi, Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja, Batasan Variabel, dan Panduan Penilaian.