Semua jenis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) baik LPK Pemerintah, LPK Swasta maupun LPK Perusahaan/Industri dapat mendaftarkan Lembaga Pelatihannya melalui Layanan Kelembagaan ini.
Siapa saja yang dapat mendaftarkan Lembaga Pelatihan ke Layanan Kelembagaan?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Tue, 29 Agu, 2023 pada 4:11 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.