Pendaftaran perusahaan Anda melalui WLKP ditujukan untuk memperbaharui data Perusahaan Anda pada database Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan akses kepada Perusahaan/Kelembagaan Anda untuk dapat menggunakan layanan-layanan ketenagakerjaan lainnya yang sudah terintegrasi pada Portal layanan satu pintu kemnaker.go.id lebih baik lagi.
Kenapa saya harus mendaftarkan lagi perusahaan Saya melalui WLKP padahal sudah pernah mendaftarkan dulu langsung melalui Kementrian Ketenagakerjaan?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Sat, 29 Sep, 2018 pada 9:40 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.