Pendaftaran perusahaan Anda melalui WLKP ditujukan untuk memperbaharui data Perusahaan Anda pada database Kementerian Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan akses kepada Perusahaan/Kelembagaan Anda untuk dapat menggunakan layanan-layanan ketenagakerjaan lainnya yang sudah terintegrasi pada Portal layanan satu pintu kemnaker.go.id lebih baik lagi.