Dengan melakukan pendaftaran perusahaan Anda melalui WLKP, maka perusahaan Anda secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementrian Ketenagakerjaan yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.
Adapun beberapa layanan-layanan yang dapat dinikmati dengan mendaftarkan perusahaan Anda pada Portal kemnaker.go.id adalah:
1. Layanan Pengaduan:
Layanan ini memberikan kemudahan pada perusahaan dalam memberikan pertanyaan ataupun pengaduan terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Pemerintah terutama di bawah tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Info Kerja
Layanan ini memberikan akses pada Perusahaan/Kelembagaan Anda untuk mendaftarkan kesempatan/lowongan pekerjaan yang dapat dipercaya dan didukung penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Pelatihan
Perusahaan anda juga dapat menikmati layanan pelatihan, yaitu untuk penyediaan pelatihan untuk para pekerja Perusahaan Anda ataupun memberikan pelayanan pelatihan kepada masyarakat umum.
4. Pemagangan
Perusahaan anda dapat menggunakan pelayanan pemaganngan ini untuk mendaftarkan perusahaan Anda sebagai tempat pemagangan
5. Izin TKA
Layanan yang membantu Perusahaan Anda dalam pengurusan ijin unut tenaka kerja asing.
6. WajibLapor (WLKP)
Layanan untuk mendaftarkan perusahaan Anda
7. PP dan PKB
Layanan unutk mambantu Perusahaan Anda dalam mengurus legalitas tata aturan perusahaan
8. Uji K3 SMK3
yaitu layanan yang membantu Perusahaan Anda untuk memperoleh standar yang baik dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja