Saat ini terdapat 12 layanan utama yang disediakan pada Portal kemnaker.go.id, meliputi diantaranya :
1. Layanan Pengaduan
Layanan yang disediakan olek Kemnaker untuk menerima segala jenis pengaduan baik dari Masyarakat Umum, Perusahaan ataupun Kelembagaan yang berkaitan dengan layanan Kementrian Ketenagakerjaan RI.
2. Layanan Info Kerja,
Layanan yang ditujukan untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan bagi para pancari kerja baik di dalam ataupun luar negeri. Selain itu layanan ini juga mewadahi baik bagi semua perusahaan atau kelembagaan yang telah mendaftarkan usahanya melalui Layanan WLKP untuk memberikan Informasi lapangan pekerjaan pada Layanan ini.
3. Layanan Pelatihan
Layanan yang memberikan informasi mengenai aktivitas-aktivitas pelatihan yang disediakan baik oleh Perusahaan dan Kelembagaan yang dapat diikuti oleh Masyarakat Indonesia.
4. Layanan Pemagangan
Layanan yang berfungsi dalam menyediakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Pemagangan
5. Layanan Izin TKA
Layanan yang disediakan untuk Tenaga Kerja Asing untuk mengurus proses perizinan kerja di Republik Indonesia.
6. Layanan WLKP
Layanan Wajib Lapor Perusahaan yang disediakan untuk memberikan informasi data perusahaan dan kelembagaan yang terdaftar secara resmi di Kementrian Ketenagakerjaan RI
7. Layanan Kelembagaan
Layanan yang menyediakan informasi kelembagaan disetiap daerah-daerah di Indonesia
8. Layanan Sertifikasi
Layanan yang mengatur proses sertifikasi untuk ketenagakerjaan
9. Layanan SKKNI
Layanan yang memfasilitasi dalam proses pengajuan dan pengesahan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dalam suatu perusahaan atau kelembagaan tertentu
10. Layanan Akreditasi
Layanan yang bertujuan membantu dalam proses pengurusan akreditasi perusahaan atau kelembagaan di Indonesia
11. Layanan PP dan PKB
Layanan yang disediakan untuk pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat oleh perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja
12. Layanan K3 dan SMK3.
Layanan yang mengatur standarisasi dan pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.