Saat ini terdapat 12 layanan utama yang disediakan pada Portal kemnaker.go.id, meliputi diantaranya : 


1. Layanan Pengaduan

Layanan yang disediakan olek Kemnaker untuk menerima segala jenis pengaduan baik dari Masyarakat Umum, Perusahaan ataupun Kelembagaan yang berkaitan dengan layanan Kementrian Ketenagakerjaan RI.  


2. Layanan Info Kerja, 

Layanan yang ditujukan untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan bagi para pancari kerja baik di dalam ataupun luar negeri. Selain itu layanan ini juga mewadahi baik bagi semua perusahaan atau kelembagaan yang telah mendaftarkan usahanya melalui Layanan WLKP untuk memberikan Informasi lapangan pekerjaan pada Layanan ini. 


3. Layanan Pelatihan

Layanan yang memberikan informasi mengenai aktivitas-aktivitas pelatihan yang disediakan baik oleh Perusahaan dan Kelembagaan yang dapat diikuti oleh Masyarakat Indonesia.


4. Layanan Pemagangan

Layanan yang berfungsi dalam menyediakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Pemagangan 


5. Layanan Izin TKA

Layanan yang disediakan untuk Tenaga Kerja Asing untuk mengurus proses perizinan kerja di Republik Indonesia.


6. Layanan WLKP

Layanan Wajib Lapor Perusahaan yang disediakan untuk memberikan informasi data perusahaan dan kelembagaan yang terdaftar secara resmi di Kementrian Ketenagakerjaan RI


7. Layanan Kelembagaan

Layanan yang menyediakan informasi kelembagaan disetiap daerah-daerah di Indonesia

  

8. Layanan Sertifikasi

Layanan yang mengatur proses sertifikasi untuk ketenagakerjaan


9. Layanan SKKNI

Layanan yang memfasilitasi dalam proses pengajuan dan pengesahan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu jabatan dalam suatu perusahaan atau kelembagaan tertentu


10. Layanan Akreditasi

Layanan yang bertujuan membantu dalam proses pengurusan akreditasi perusahaan atau kelembagaan di Indonesia

 

11. Layanan PP dan PKB  

Layanan yang disediakan untuk pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat oleh perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja


12. Layanan K3 dan SMK3.

Layanan yang mengatur standarisasi dan pembuatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.