Untuk BSU Tahun 2021 Pemerintah telah menetapkan kiteria Pekerja/Buruh yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, yaitu:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh Penerima Gaji/Upah
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3.500.000,00 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
- Apabila Gaji/Upah Pekerja/Buruh yang bekerja pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) dan Level 4 (empat)
- Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Diutamakan untuk Pekerja/Buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.