Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Bagaimana bila perusahaan tidak membayar iuran selama 3 (tiga) bulan? Apakah masih dapat menerima subsidi upah ?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Sun, 15 Agu, 2021 at 11:50 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.