- Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
- Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.
- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id
Apakah BSU saya bisa cair setelah saya terkena PHK?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Sun, 15 Agu, 2021 at 11:33 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.