Pastikan LPK Anda sudah terdaftar dan terverifikasi di kelembagaan.kemnaker.go.id. Setelah itu Anda dapat :
1. mengakses laman la-lpk.kemnaker.go.id
2. menghubungi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan ke Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan
3. menghubungi Komite Akreditasi LPK yang sekretariatnya berada di Dinas Provinsi yang membidangi Ketenagakerjaan
Informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Bidang Perizinan dan Akreditasi dengan Bapak Saeful melalui nomor +62 817-0292-709 dan Bapak Suherman melalui nomor +62 822-9809-6168. Terima kasih.