Pastikan LPK Anda sudah terdaftar dan terverifikasi di kelembagaan.kemnaker.go.id. Setelah itu Anda dapat :
- mengakses la-lpk.kemnaker.go.id
- mengubungi Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan setempat.
Anda dapat mencari informasi pada la-lpk.kemnaker.go.id . Informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Subdit Perizinan dengan Bapak Saeful melalui nomor +62 817-0292-709 dan Subdit Akreditasi LPK dengan Bapak Suherman melalui nomor +62 822-9809-6168. Terima kasih.