Selain subsidi upah bagi pekerja, Kemnaker juga memprioritaskan pekerja yang ter PHK untuk menerima manfaat dari program kartu prakerja. Pemerintah juga dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan PP terkait dengna relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja hal-hal lain dalam waktu dekat yang akan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk memberikan bantuan kepada para pekerja di masa pandemi covid-19 ini ?
Dibuat oleh: Intan Support Kemnaker
Dimodifikasi pada: Mon, 28 Sep, 2020 at 11:37 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.