Seperti kami kemukakan di awal, data yang kami ambil dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta. Bagaimana pekerja yang ter-PHK namun masih aktif sebagai anggota BPJS? Selama mereka masih tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini.
Sementara itu bagaimana dengan buruh yang sudah di-PHK namun masih menjadi peserta BPJS, apakah masih ada mekanisme bantuan terhadap mereka?
Dibuat oleh: Intan Support Kemnaker
Dimodifikasi pada: Mon, 28 Sep, 2020 at 11:28 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.