- Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat.
- Lalu bagaimana upaya pelaksanaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik?
- Pengajuan sengketa Informasi Publik diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.
- Komisi Informasi wajib mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
Merasa tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan informasi yang diberikan kepada pemohon ?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Fri, 16 Jul, 2021 pada 2:22 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.