- Buka portal PPID melalui tautan: https://ppid.kemnaker.go.id
- Klik tombol “Ajukan” pada menu “Permohonan Informasi Publik.”
- Kemudian “Sign Up” lalu isi data diri pemohon pada “Form Registrasi Elektronik” lalu upload pas foto pribadi dengan ukuran maksimal 2MB.
- Buka email pemohon, klik tautan yang dikirimkan oleh PPID kemudian login dengan dengan email dan password yang telah diregistrasikan.
- Untuk permintaan data, klik “Permohonan Informasi” lalu klik “Buat Permohonan”.
- Isi kolom permohonan secara rinci dan jelas. Setelah lengkap Lalu klik “Kirim Permohonan”.
- Pemohon dapat mengunggah softcopy dokumen berupa Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor), Formulir Permohonan Informasi, Surat Pengantar Instansi, dan Daftar Pertanyaan yang telah disetujui Atasan. Setelah lengkap, klik “Unggah Berkas”.
- Kemudian pemohon akan mendapatkan “Kode Permohonan Informasi” yang berguna untuk melacak status permohonan yang telah diajukan.
- Jika pengajuan diterima, permohonan informasi akan diproses dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dan apabila memungkinkan petugas PPID akan meminta penambahan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada pemohon.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan “Status Permohonan” secara berkala dengan klik tombol “STATUS” kemudian melengkapi “Alamat Email dan memasukkan “Kode Permohonan Informasi”
- Jawaban informasi berupa pemberitahuan dan data tertulis. akan tersedia di website PPID maksimal 17 (tujuh belas) hari kerja.
- Setelah pemohon mendapat jawaban informasi, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengisi survei kepuasan pelayanan PPID Kemnaker melalui tautan: https://ppid.kemnaker.go.id/survey
Bagaimana langkah permohonan informasi publik melalui PPID secara online?
Dibuat oleh: Administrator
Diubah pada: Fri, 16 Jul, 2021 pada 2:18 PM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.